Tampilkan postingan dengan label Derita Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Derita Guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Derita Guru: 705 Guru Tak Kebagian Tunjangan Sertifikasi


Tasikmalaya- Pencairan dana sertifikasi bagi guru di Kota Tasikmalaya, Senin (29/4) masih menyisakan masalah. Sebanyak 705 guru belum menerima surat keputusan (SK) sertifikasi. Di sisi lain, sebanyak 3.118 telah menerima dana dari pemerintah pusat ini.

"Saya mewakili sebanyak 705 orang suara guru yang resah akibat tidak turunnya SK sertifikasi," ujar Dadang Abdul Patah, ketua Asosiasi Kepala Sekolah Kota Tasikmalaya, di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya. 

Kata Dadang, yang membuat ratusan guru itu belum mendapatkan tunjungan karena terganjal sistem dapodik (data pokok pendidikan). Dia menjelaskan, tidak keluarnya SK sertifikasi bagi para guru tersebut karena kini sistem pencairan tunjangan profesi guru mengacu pada dapodik. Sedangkan, data dapodik, tidak sesuai dengan kondisi ril lapangan, namun dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi. 

"Sekarang tunjangan profesi berdasarkan dapodik, tapi sayangnya data itu tidak sesuai fakta. Banyak guru yang mengajar lebih dari 24 tidak terekam dan banyak guru yang mengajar di sekolah lain juga tidak terekam," ungkapnya.

Ditambah lagi, kata Dadang, di Kota Tasikmalaya, guru yang mengajar mata pelajaran Ekonomi Syariah dan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) tidak masuk kategori guru yang telah memenuhi jam pelajaran selama 24 jam. 

"Ini sangat tidak adil bagi guru yang mengajar ekonomi syariah dan PLH, namun tidak bisa lolos sertifikasi. Akibat tidak diakui sebagai mata pelajaran yang telah memenuhi selama 24 jam," tutur Kepala SMPN 3 Kota Tasikmalaya ini.

Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas dapodik sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah, pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih berdasarkan perhitungan manual. "Meski begitu kita masih mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, mulai dari data sekolah, siswa dan guru," ujarnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pendidikan, bisa mencairkan tunjangan bagi guru yang terkena sistem dapodik. "Pemkot dan provinsi harus bertanggung jawab dengan tidak cairnya sertifikasi bagi diri yang tidak memenuhi sistem dapodik ini. Karena mereka memiliki hak mendapatkan tunjangan," ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Budiaman Sanusi mengatakan sangat prihatin tidak cairnya tunjungan sertifikasi bagi guru yang tidak sesuai sitem dapodik. Menurutnya, pencairan tunjangan berdasarkan dapodik merupakan kewenangan dan keputusan pemerintah pusat. "Saya harap para guru tersebut bisa bersabar, sebab kita sedang berusaha memfasilitasinya. Karena masih ada waktu sampai dengan pertengahan Mei untuk penebitan SK sertifikasi yang belum cair," tandasnya. (kim)

sumber: JPPN


Derita Guru: Pencairan TPP Guru Kembali Seret


JAKARTA - Harapan pemerintah mencairkan tunjangan profesi pendidik (TPP) tepat waktu untuk periode 2013 ternyata meleset. Sejatinya TPP triwulan I 2013 sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke pemkab atau pemkot. Namun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencatat masih banyak guru yang belum menerimanya. 

Seretnya pencairan TPP menjadi salah satu materi pembahasan audiensi ratusan anggota PGRI bersama Mendikbud Mohammad Nuh, Selasa (30/4). Sejak menjabat menteri pada 2009 silam, baru kali ini Nuh bersedia meladeni permintaan audiensi induk organisasi guru terbesar di Indonesia itu. 

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo mengatakan sistem pencairan TPP tetap menggunakan model rapelan tiga bulanan. TPP untuk Januari, Februari, dan Maret lalu, dicairkan April ini. "Tetapi ini sudah akhir April. Batas dari Kemenkesu adalah akhir April ini dicairkan ke guru," kata dia.

Pria yang juga anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu menyatakan PGRI terus memantau perkembangan pencairan TPP di seluruh Indonesia. "Sampai saat ini, belum ada satupun provinsi yang berani mengklaim menuntaskan pencairan TPP," tandasnya. Khusus mulai tahun ini, pencairan TPP dibagi dua. Untuk guru PNS pencairan TPP berjalan seperti biasa, yakni uang dari pemerintah pusat ditransfer ke pemkab atau pemkot. Sedangkan untuk pencairan TPP guru non-PNS, dicairkan langsung dari Kemendikbud ke guru.

"Intinya sampai sekarang masih banyak guru yang belum menerima TPP," tandasnya. Sulistyo menyebut seretnya pencairan TPP di antaranya disebabkan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan TPP di Kemendikbud belum tuntas.

Dia menerima informasi langsung bahwa Kemendikbud baru menuntaskan pembuatan SK untuk 60 persen guru. Padahal jumlah keseluruhan guru penerima TPP sekitar 1,2 juta jiwa. "Yang berhak menerima pencairan TPP tahun ini adalah guru yang lulus sertifikasi hingga 2012," papar Sulistyo. Dia meminta Kemendikbud serius mengawal pencairan TPP. Di antaranya mempercepat pengurusan SK pencairan TPP.

Penyebab lain sehingga pencairan TPP seret adalah pencatatan data pokok pendidikan (dapodik) yang amburadul. Pihak Kemendikbud mengklaim dapodik sudah menyasar 96,1 persen guru di seluruh Indonesia. "Jumlah tadi tidak benar dengan hasil pengecekan PGRI di lapangan," tandasnya.

Dia mencontohkan untuk pengurusan dapodik di Provinsi DKI Jakarta saja belum separo yang beres. "Itu di Jakarta lho, yang dekat dengan Kemendikbud. Bagaimana dengan di daerah-daerah lainnya," katanya. 

PGRI meminta supaya tidak memperumit pencairan TPP, penggunaan dapodik sebagai syarat pencairan TPP dihapus. Sulistyo mengatakan penggunaan dapodik hanya untuk guru pendidikan dasar (SD dan SMP). Sedangkan guru di pendidikan menengah (SMA) dan PAUD sudah tidak menggunakan syarat dapodik lagi. "Saya bingung di satu kementerian kok bisa ada dua aturan yang berbeda," paparnya.

Pihak Kemendikbud belum memberikan kepastian resmi penuntasan TPP triwulan I 2013. Di depan rombongan PGRI, Nuh bakal menugaskan tim khusus untuk memperlancar pencairan TPP. Sedangkan untuk penghapusan dapodik sebagai syarat pencairan TPP akan dikaji lebih dalam. (wan)

sumber: JPPN